walang kekek
Kategori :
Pengumuman
@ 08 May 2008 | 10:11:04
Akhir-akhir ini berita tentang aliran sesat mewarnai media massa di Indonesia. Nama-nama seperti NII, Komunitas Eden, dan Ahmadiyah pasti sudah kita kenal. Nama yang disebut terakhir malah menimbulkan kekisruhan nasional karena pemerintah didesak untuk membubarkannya melalui mekanisme SKB. Namun ternyata para pengikutnya melawan dan balik menuduh pemerintah telah melanggar HAM tentang kebebasan berkeyakinan.
Apa kata konstitusi kita tentang adanya aliran-aliran seperti itu? Haruskah aliran-aliran seperti itu dilarang di Indonesia? Dan bagaimana penyelesaian masalah tersebut agar tercipta win-win solution?
Keluarga Muslim Fakultas Hukum UGM mengadakan seminar nasional untuk membahas masalah tersebut dengan para pakar yang ahli di bidangnya. Acara ini akan diadakan pada :
Tanggal : 14 Mei 2008
Waktu : pukul 08.00-selesai
Tempat : University Center (UC) UGM, Yogyakarta
Tema : "Aliran Sesat, Kebebasan Berkeyakinan, dan Jaminan Konstitusi : Urgensi Pengaturan Ekspresi Berkeyakinan".
Pembicara:- Prof.Dr. Jimly Ashsidiqie, S.H.* ( Hakim MK)
- Dr. Mahendradata, S.H, M.H. (Pengacara Muslim)
- KH. Ma'ruf Amin ( ketua MUI Pusat)
- Ifdhal Kasim, S.H. ( Ketua Komnas HAM)
- Dr. Sunyoto Usman, Ph.D ( Guru Besar Sosiologi UGM)
Moderator: Ibrahim Ali, S.H ( Advokat)
HTM : Pelajar/ D3/ S1: Rp 20.000,00
Umum dan S2 : Rp 30.000,00
Tiket dapat diperoleh di Sekretariat Keluarga Muslim Fakultas Hukum UGM, jalan Sosio-Justicia no.2, Yogyakarta, pada setiap hari kerja.






