Siapa 8 Golongan Penerima Zakat
Zakat adalah rukun islam keempat dan jenisnya bermacam-macam, salah satunya adalah Zakal Mal. Zakal Mal atau zakat harta adalah jenis zakat yang dikeluarkan ketika seseorang memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat. Kata zakat sendiri memiliki arti menyucikan, jadi zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta yang dimiliki. Zakat yang dikeluarkan diberikan kepada yang membutuhkan, baik dilakukan sendiri maupun melalui badan zakat.
Harta yang memenuhi kriteria wajib zakat adalah harta milik pribadi yang sudah dimiliki selama 12 bulan (1 tahun) dan terus betambah atau setidaknya tidak berkurang. Selain itu sang wajib pajak juga sudah terpenuhi semua kebutuhan pokoknya serta terbebas dari hutang-hutang.
Jika hal tersebut terpenuhi, sudah sepantasnya membayar Zakat Mal sebagai bentuk syukur atas rezeki yang Allah SWT berikan dan untuk menyucikan harta yang dimiliki.
Amil Zakat haruslah seorang laki-laki muslim yang sudah akil baligh, merdeka, adil dan bijaksana, mendengar, melihat, serta memiliki pengetahuan yang baik tentang hukum agama.
Bagi yang ingin mengeluarkan zakat, wajib mengetahui golongan-golongan yang berhak menerima zakat seperti yang dijelaskan di atas. Zakat yang dikeluarkan bisa dibagikan sendiri, oleh karena itu pengetahuan tentang golongan penerima zakat penting agar zakat yang dikeluarkan bermanfaat dan tepat sasaran. Zakat Mal juga bisa dibayarkan dan dipercayakan kepada badan zakat untuk dikelola dan disalurkan kepada yang membutuhkan.
Harta yang memenuhi kriteria wajib zakat adalah harta milik pribadi yang sudah dimiliki selama 12 bulan (1 tahun) dan terus betambah atau setidaknya tidak berkurang. Selain itu sang wajib pajak juga sudah terpenuhi semua kebutuhan pokoknya serta terbebas dari hutang-hutang.
![]() |
Golongan penerima zakat |
Jika hal tersebut terpenuhi, sudah sepantasnya membayar Zakat Mal sebagai bentuk syukur atas rezeki yang Allah SWT berikan dan untuk menyucikan harta yang dimiliki.
Golongan Penerima Zakat
Allah SWT memberikan rejeki kepada seseorang bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan dititipkan juga rejeki orang lain agar senantiasa orang itu bersedekah dan berbagi kepada yang membutuhkan. Golongan orang-orang yang dikategorikan berhak menerima Zakat Mal adalah sebagai berikut:- Al-Fuqara’ (Fakir)
- Al-Masakin (Miskin)
- Muallaf
- Dzur Riqab
- Al-Gharim
- Fi Sabilillah (Al-Mujahidin)
- Ibnu Sabil
- Al-Amilin (Amil Zakat)
Amil Zakat haruslah seorang laki-laki muslim yang sudah akil baligh, merdeka, adil dan bijaksana, mendengar, melihat, serta memiliki pengetahuan yang baik tentang hukum agama.
Bagi yang ingin mengeluarkan zakat, wajib mengetahui golongan-golongan yang berhak menerima zakat seperti yang dijelaskan di atas. Zakat yang dikeluarkan bisa dibagikan sendiri, oleh karena itu pengetahuan tentang golongan penerima zakat penting agar zakat yang dikeluarkan bermanfaat dan tepat sasaran. Zakat Mal juga bisa dibayarkan dan dipercayakan kepada badan zakat untuk dikelola dan disalurkan kepada yang membutuhkan.
No comments for "Siapa 8 Golongan Penerima Zakat "
Post a Comment